MATARAM, POROSLOMBOK -Pada hari Rabu, 16 Desember 2020 pukul 23.00 wita Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar dan 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng Kec. Narmada. Kab Lombok Barat.
Adapun para tersangka berinisial MY Laki – laki, Karang sidemen (46) Tahun Agama Islam, WNI, Alamat Jln.TKP, IV (Bandar) Perempuan, Mataram (21) Tahun Agama Islam, WNI, Alamat Jln. Lingkar selatan Kota Mataram, Z (Pembeli) Laki – laki, Narmada (23) Tahun Agama Islam, WNI, Alamat Narmada Kel. Presak Kecamatan Narmada. Kab Lombok Barat, SR(Pembeli) Laki – laki, Peresak (29) Tahun Agama Islam, WNI, Alamat Peresak Kel. Peresak Kec. Narmada. Kab Lombok Barat BD (Pembeli) Laki – laki, Lembuak (46) Agama Islam, WNI, Alamat Lembuak Kec. Narmda Kab. Lombok Barat. S(Pembeli) Laki – laki, (38,) ISLAM WNI, Alamat Lembuak Kec. Narmda Kab. Lombok Barat.
Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Klip Sedang Yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 Buah alat hisap, 1 Buah timbangan digital, 1 Buah sumbu dan 1 korek api, Uang tunai Rp. 9.650.000, 1 Unit Handphone Samsung , 1 Unit Handphone oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong
Kronologis penangkapan para tersangka yakni berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita kepada Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Team Ops Narkoba Polresta Mataram bahwa di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng Kec. Narmada. Kab Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian Team gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kemudian setelah dilakukan pengeledahan di dapatkan narkotika tersebut diatas.
Kemudian Team Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Opsnal Narkoba Polres Mataram membawa para tersangka dan barang bukti ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)