Mataram. POROSLOMBOK – Team Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram berhasil meringkus 2 Orang tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang, Jum’at (6/11/2020) pukul 09:15 Wita.
Sebelumnya team mendapat informasi ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di jasa pengiriman jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Selanjutnya team melakukan pemantuan di tempat pengiriman barang dan saat tersangka inisial LS,
Laki – laki, 33 Tahun, Alamat Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat mengambil paket tersebut kemudian team langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan ini team berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Paket 1 : 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja.
Paket 2 : 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.
Selanjutnya dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat Lombok Barat tempat tinggal tersangka inisial JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan, namun tersangka sedang tidak berada ditempat.
Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Tidak ingin buruannya hilang team langsung meluncur ke lokasi dan alhasil team berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih didalam mobil kemudian dengan disaksikan oleh orang umum dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel tersangka JDS.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut yakni:
– 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja
– 1 botol ukuran sedang berisikan cairan
– 1 botol ukuran kecil berisikan cairan
– 1 cup kecil berisikan butiran kristal
– 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja
– 1 Unit Mobil Avanza Warna Putih Nopol : B 1077 WML
– 1 Unit Mobil Avanza Putih Nopol : DR 1556.
Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)
KABID HUMAS POLDA NTB