Dikbud Lombok Timur Larang Wisata Perpisahan dan Konvoi Lulusan Siswa

Dikbud Lombok Timur resmi larang kegiatan perpisahan siswa berupa karyawisata dan konvoi jalan raya. Sekolah diminta gelar acara sederhana guna cegah beban biaya berlebih bagi orang tua.

PorosLombok.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan karyawisata atau study tour ke luar daerah bagi siswa PAUD hingga SMP pada Selasa (7/4/2026).

​Kebijakan tegas ini bertujuan menjaga keamanan serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran. Otoritas pendidikan daerah menginginkan perayaan kelulusan berjalan kondusif tanpa euforia berlebihan.

​“Sekolah diminta memastikan kegiatan perpisahan berjalan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan wali murid,” ujar Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi.

​Lalu Bayan menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mematuhi instruksi tersebut guna menciptakan iklim sekolah yang tertib. Pihaknya melarang keras adanya aksi pawai atau konvoi di jalan raya setelah pengumuman kelulusan tiba.

​Instruksi tertulis tersebut juga menghapus agenda kunjungan ke tempat wisata yang kerap memicu pungutan liar di lingkungan sekolah. Fokus utama beralih pada penguatan karakter siswa melalui seremoni yang jauh lebih bermakna dan edukatif.

​“Guru dan pihak sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara utama karena mereka hanya berperan melakukan pengawasan,” katanya.

Optimalisasi Dana BOS dan Perpisahan Berbasis Karakter Siswa

​Manajemen sekolah diminta menyerahkan inisiasi acara kepada organisasi siswa atau komite agar transparansi anggaran terjaga dengan baik. Peran tenaga pendidik murni sebatas pembina untuk memastikan seluruh rangkaian acara sesuai norma susila.

​Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disarankan menjadi solusi utama pembiayaan asalkan sesuai dengan petunjuk teknis. Langkah ini diambil untuk melindungi ekonomi keluarga siswa dari tarikan biaya seremonial yang tidak mendesak.

​“Kami melarang adanya pungutan biaya yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan tersebut,” jelasnya.

​Satuan pendidikan dianjurkan mengisi momen kelulusan dengan aksi sosial seperti gotong royong membersihkan tempat ibadah atau lingkungan sekitar. Pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi juga menjadi alternatif kegiatan positif yang jauh lebih produktif.

​Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas implementasi kebijakan ini dan akan mendapat evaluasi jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik komersialisasi kelulusan.

​“Kami ingin momen kelulusan tetap bermakna tanpa harus berlebihan sekaligus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada siswa,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU