LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, terus mendorong semua satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Dikbud Lotim untuk merampungkan Dapodik guna menentukan besaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap III.
Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad mengatakan, jika ada sekolah yang belum menyelesaikan pendataan sebelum tanggal 31, maka dipastikan tidak mendapatkan dana BOS tahap ketiga sampai seterusnya.
“Sebelum tanggal 31 Agustus, sekolah diwajibkan melakukan pendataan agar mendapatkan BOS tahap tiga,” katanya kepada Poros Lombok, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut As’ad menjelaskan persyaratan penerimaan dana BOS tidak terlalu sulit, mengingat itemnya sudah tertuang didalam aplikasi Dapodik yang disiapkaan Kemdikbud.
Sekolah hanya tinggal melaporkan berapa jumlah siswa, tenaga pendidik dan prasarana pendukung lainnya.
“Persyaratan tidak terlalu sulit, semuanya sudah dilengkapi pada aplikasi Dapodik,” tambahnya.
As,ad juga menjelaskan, pengoptimalan data tidak hanya diperuntukkan bagi BOS Reguler Tahap III Tahun 2021, akan tetapi berpengaruh terhadap BOS Reguler Tahun 2022.
“Kami sudah menyurati semua satuan pendidikan agar segera mungkin melengkapi data, mengingat ini sudah masuk minggu ketiga bulan Agustus,” tutupnya. (Gl)
















