30 Persen Angka Stunting di NTB Ternyata Berasal dari Pernikahan Anak

(PorosLombok.com) – Persoalan pernikahan usia anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) ibarat fenomena gunung es yang menyimpan bom waktu bagi masa depan generasi daerah ini.

​Berdasarkan data yang dihimpun, angka pernikahan dini menjadi salah satu faktor dominan yang mencekik upaya pemerintah dalam menekan angka stunting di Bumi Gora.

​Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Hamzi Fikri, membeberkan fakta mencengangkan terkait kondisi sosiologis masyarakat saat ini yang berdampak pada kesehatan anak.

​Ia menyebut bahwa kontribusi pernikahan usia dini terhadap tingginya angka stunting di NTB sangatlah signifikan, yakni menyentuh angka hampir 30 persen.

​”Kontribusinya sangat besar. Hasil diskusi kami dengan akademisi menunjukkan bahwa pernikahan muda menyumbang hampir 30 persen terhadap kasus stunting,” ungkap dr. Hamzi Fikri. Kemarin Selasa (06/1/2026).

​Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ketidaksiapan fisik dan psikologis menjadi penyebab utama mengapa pasangan usia dini rentan melahirkan anak dengan kondisi gagal tumbuh.

​”Secara fisik dan psikis mereka belum siap. Dampaknya, sekitar 80 sampai 90 persen dari pernikahan dini ini melahirkan anak stunting,” tegas dokter yang dikenal lugas ini.

​Namun, yang paling mengejutkan adalah adanya disparitas atau perbedaan data yang sangat mencolok antara laporan administratif pernikahan dengan realita di lapangan.

​Dr. Hamzi mengungkap, dalam setahun pernikahan anak yang terlapor hanya sekitar 1.000 kasus, namun angka remaja di bawah 20 tahun yang melahirkan justru mencapai 6.000 orang.

​”Ada perbedaan data yang ngeri. Laporannya seribu, tapi yang melahirkan di Puskesmas hampir 6.000 orang. Ini artinya banyak pernikahan bawah tangan yang tidak terlapor,” tuturnya.

​Faktor ekonomi, sosial, dan budaya ditengarai masih menjadi akar masalah yang memicu tingginya angka pernikahan “gelap” atau tidak tercatat di instansi resmi tersebut.

​Ia mengimbau masyarakat, jika pernikahan sulit dicegah, setidaknya pasangan tersebut harus menunda kehamilan hingga usia fisik dan mental mereka benar-benar matang.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU