Jadi Saksi Persidangan, Ketua PWI Lotim Minta Mugni Ilma Dibebaskan, Ini Alasannya

PorosLombok.com – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menimpa salah satu wartawan di Lombok Timur terus bergulir. Pada sidang yang berlangsung pada, Rabu 26 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Selong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Dua saksi tersebut yakni, Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur H. Muludin, dan Pimpinan Redaksi media Go Nasional Mukhsin.

Jalannya sidang kali ini sangat menarik perhatian, dimana Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang membentak Jaksa serta memberikan teguran keras atas sikap Jaksa yang terkesan memojokka saksi dengan pertanyaan yang tidak substantif.

“Tidak boleh terus mengejar memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantib!,” ujar ketua Majelis Hakim mengingatkan.

Menurut H.Muluddin ketua PWI Lombok Timur yang hadir sebagai saksi menyatakan secara tegas bahwa saudara Mugni Ilma adalah memang benar sebagai wartawan dan bernaung di organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia ( KWRI ) cabang Lombok Timur.

Yang kedua, apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik, maka berita yang di unggah atau di up tidak ada masalah dan juga tidak perlu minta ijin kepada Narasumber.

Selanjutnya, kata H. Muludin, Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan / aturan/ petunjuk tekhnis yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers yaitu melakukan Hak Jawab.

“Akan tetapi saya selaku ketua PWI Lotim sangat menyayangkan mengapa mekanisme ruang Hak Jawab tidak dilakukan oleh yang merasa di rugikan akibat pemberitaan,” katanya.

Harapan ketua PWI Lotim H.Muluddin kepada semua pihak baik Majelis Hakim, Jaksa, Pengacara permasalahan atau perkara ini supaya distop selesai sampai di sini, dan membebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang dilakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini, justru pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan meminta tolong untuk di bantu takedown berita.

“Oleh karena itu, bebaskan saudara Mugni Ilma. Stop selesai sampai di sini,” tegasnya.

Sementara Mukhsin Pimred media Go Nasional yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU menyatakan, bahwa saudara Mugni memang benar wartawan media Go Nasional, dia juga sebagai admin. Dalam kesaksiannya di depan sidang, dia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan.

“Justru saudara epung yang minta tolong,” kata Mukhsin dalam kesaksiannya.

Di tempat sama, Kuasa Hukum Wartawan Go Nasional Mugni Ilma Herman Suranggana, SH menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidak terbukti memenuhi unsur dan fakta – fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) dan semua dakwaan tidak terbukti, tetapi justru memperkuat posisi kliennya .

Pernyataan itu di sampaikan Kuasa Hukum wartawan Mugni Ilma , Herman Suranggana, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur.

“Kami selaku Kuasa Hukum Mugni Ilma , Hari ini Rabu Tanggal 26 Agustus 2026 merasa lega, karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan pasal 483 tidak terpenuhi unsur dan tuduhan yang dituduhkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti,” ujar Herman.

Dalam sidang tersebut , kata Herman, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni H.Muluddin ketua PWI Kabupaten Lombok Timur dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Go Nasional.

Oleh karena itu, Herman Suranggana, SH berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Kepolisian, OPD di Lombok Timur, dan semua BUMD, atau pun pihak Swasta agar tidak melakukan kriminalisasi kepada wartawan.

“Stop Kriminalisasi Wartawan!, Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan, stop! Stop! Stop! karena wartawan media merupakan pilar ke empat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif,” harapnya penuh penekanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU