close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

21 Juli 2023, Batas Waktu BPD Menyerahkan LPJ Bagi Desa yang Kadesnya Mengundurkan Diri

Lotim, PorosLombok.com

Beberapa Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur mengundurkan diri, karena akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg), 2024 mendatang, sehingga, tentunya Pemda harus segera menugaskan Pejabat Sementara (PJS) untuk melanjutkan Pemerintahan di desa.

Kendati demikian, sampai saat ini Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lombok Timur, belum menerima laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami dari DPMD memberikan tenggang waktu sampai 21 Juli bagi BPD Berdasarkan surat Edaran Bupati, untuk menyerahkan LPJ,” ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (PDK), Deni,AP pada DPMD Lotim, Senin (10/07).

Baca Juga :  Senator NTB Sukisman Azmy Serahkan Bantuan Semen Kepada Panitia Penembokan Kuburan Tanak Renteng

Dijelaskannya, LPJ merupakan salah satu syarat dikeluarkannya Surat Keputusan Pejabat Sementara, (PJS), oleh Bupati, sehingga, tentu hal ini harus segera diselesaikan oleh Pemdes dan BPD, agar nantinya tidak jadi beban bagi PJS yang akan meneruskan pemerintahan sebelumnya.

“Kasian nanti PJS nya,takutnya menjadi masalah di belakang hari,”ujarnya.

Diungkapkannya, sampai saat ini, BPD di beberapa desa di Lombok Timur, baru menyerahkan surat pengunduran diri dari Kepala Desa, dan Rekomendasi PJS.

Baca Juga :  Awas! Status Duda Bisa Jadi Penghalang Peternak Sapi Tak Dapat Bantuan Dana Kur Bersubsidi

“Jadi siapa yang duluan masuk berkasnya dan lengkap, itu yang kita proses, namun jangan salahkan kami jika nanti SK nya terlambat dan tidak diterima oleh KPU,” ujarnya.

Adapun jumlah Kapala desa yang mengundurkan diri Sebanyak 14 orang dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu yang lalu, untuk diminta melengkapi beberapa persyaratan agar segera diterbitkan surat pemberhentian.

Baca Juga :  Syarat Menjadi Calon PMI dan Daftar 44 Perusahaan Resmi di NTB

Deni berharap, agar BPD segera menyelesaikan LPJ terutama terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD), oleh kades yang mengundurkan diri, agar nantinya tidak ada temuan dugaan penyelewengan.

“Takutnya nanti saling tunjuk antara PJS dan mantan Kades kan repot, kita tidak inginkan hal ini terjadi,” pungkasnya.

(Arul/ PorosLombok)

TERPOPULER

Berita terbaru