close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

BPNT Tahap II di NTB Molor, Dinsos Ungkap Alasannya

PorosLombok.com – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami keterlambatan. Dinas Sosial (Dinsos) NTB menyebut hal itu terjadi karena adanya peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Untuk tahap kedua, yakni April hingga Juni ini, memang agak terlambat. Proses pemindahan data dari DTKS ke DTSEN memerlukan waktu, karena data tersebut nantinya berubah dan harus melalui verifikasi ulang,” ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos NTB, Armansyah, Kamis (26/6).

Meski demikian, pihaknya memastikan proses pencairan tetap berjalan dan ditargetkan tuntas sesuai rentang waktu yang telah ditentukan.

“Untuk periode April sampai Juni, kami terus pantau melalui sistem. Terakhir kami cek, masih ada yang dalam tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), penyesuaian kuota, serta beberapa yang gagal verifikasi. Namun kami optimistis pencairan bisa selesai bulan ini,” jelasnya.

Diketahui, jumlah penerima manfaat BPNT di NTB mencapai 345.399 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 344.891 KK sudah menerima bantuan. Artinya, masih ada sekitar 418 KK yang belum mendapatkan haknya karena kendala teknis.

“Sebagian besar sudah berhasil dicairkan. Yang belum itu sekitar 418 KK karena gagal verifikasi. Kalau dihitung, satu KK menerima Rp600 ribu untuk tiga bulan. Jadi totalnya hampir Rp250 juta yang belum tersalurkan. Nilai itu cukup besar dan sangat berarti bagi penerima,” bebernya.

Armansyah menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Sosial terus berkoordinasi agar pencairan untuk seluruh penerima dapat segera terealisasi.

“Kami berharap akhir bulan ini semua tuntas. Kami terus kawal agar tidak ada yang terlewat,” tandasnya.

(*/porosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER