Disnakertrans Lotim Harapkan Adanya Sistem Informasi Di Setiap Desa Terkait PMI

PorosLombom.com • LOTIM –

Berbagai fenomena terjadi terakait Pekerja Migran Indonesia unprosedural (Ilegal) Khususnya di Kabupaten Lombok timur, baik dari penangkapan dan meninggal ditengah perjalanan, maka dari itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dini agar PMI non Prosedural bisa di tekan.

“Saat ini kita gencarkan sosialisasi ke masyarakat, dan mendorong adanya Perdes di setiap desa, karna baru 21 desa yang mempunyai perdes tentang PMI,” ucap Kepala Disnakertrans H.Supardi saat dikonfirmasi kemarin Jumat (29/07).

Ia mengatakan PERDES  yang sudah terbentuk dibeberapa desa merupakan turunan dari Peraturan Daerah (PERDA)  yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dimana dalam peraturan tersebut mengacu tentang perlindungan PMI yang terbit 21 Desember 2021, namun tentu perlu ada sosialisasi lebih maksimal ke Masyarakat.

“Ini juga merupakan bentuk upaya kita agar semua desa mempunyai PERDES yang bertujuan untuk bisa menekan angka PMI Ilegal di Kabupaten Lombok Timur,” kata H Supardi.

H. Supardi menyebutkan dalam PERDES tersebut sudah tertuang terkait peran dan fungsi desa dalam mencegah PMI unprosedural, karena kata dia dengan adanya peran serta desa diyakini dapat menekan angka PMI ilegal.

Adapun isi dari perda tersebut mengatur tentang bagaimana tata cara menjadi PMI yang baik dan benar, dari Sebelum Menjadi berangkat , selama menjadi PMI dan Purna PMI, Namun Ia menandaskan bahwa yang masih menjadi masalah saat ini banyaknya para oknum sponsor (Tekong) Ilegal yang masih berkeliaran di Tengah masyarakat.

“Cuman saat ini kita tidak tau mana sponsor-sponsor ilegal ini, yang menawarkan masyarakat dengan iming-iming gaji besar dan cepat proses keberangkatan,” ujarnya.

Kedepannya ia berharap adanya sistem informasi yang berbasis web, di setiap desa serta terhubung dengan kominfo, sehingga dari sistem tersebut nanti akan dimasukkan nama-nama perusahaan resmi yang memberangkatkan PMI melalui jalur resmi (Prosedural), sehingga nantinya masyarakat bisa mengakses informasi seputar PMI

“Nanti kan masyarakat bisa lihat, informasi tidak perlu mereka nanya-nanya ke desa ataupun disnaker,” jelasnya.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU