DPR RI Siapkan Pengangkatan 400 Ribu Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu pada 2025

Nasional, PorosLombok.com – DPR RI melalui Komisi II berencana mengangkat 400 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Langkah ini menjadi solusi atas penghapusan tenaga honorer yang diamanatkan oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 2025.

“Ini adalah bentuk perhatian DPR RI untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN, meski dengan skema paruh waktu. Kita ingin solusi yang adil dan tidak memberatkan pemerintah,” ujar Dede Yusuf, melansir Kompas.com Jumat (12/1)

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK atau CPNS.

“Honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di sektor pemerintah dengan status PPPK paruh waktu. Ini adalah langkah konkret yang adil bagi semua pihak,” tambah Dede Yusuf.

Selain itu, kebijakan ini juga dirancang agar layanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan optimal tanpa terganggu penghapusan tenaga honorer.

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memproyeksikan gaji PPPK paruh waktu sebagai berikut:

  • Gaji paling kecil: Rp2,07 juta per bulan.
  • Gaji paling tinggi: Rp5,61 juta per bulan.

Meski begitu, angka tersebut masih berupa estimasi awal. Gaji ini akan dialokasikan di luar anggaran belanja pegawai, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MenPAN RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Besaran resmi gaji akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, tetapi kami pastikan ada alokasi anggaran yang memadai,” jelas Dede Yusuf.

Rencana pengangkatan PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai kado istimewa bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status kerja mereka.

“Kita ingin honorer merasa dihargai atas kontribusinya selama ini, sekaligus memastikan tidak ada kekosongan layanan publik di instansi pemerintah,” kata Dede Yusuf.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi ideal di tengah tuntutan reformasi ASN dan tantangan anggaran pemerintah.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU