DSCR Disebut Jadi Kendala Pencairan Pinjaman Pemda Lombok Timur di Bank NTB Syariah

LOTIM – Poroslombok.com | Untuk menunjang program pembangunan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan pinjaman sebesar 165 miliar rupiah kepada Bank NTB Syariah.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, G. Hasni, SE.,M.Ak, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, Selas (30/8/22).

Hasni mengatakan, Pemda telah mengajukan pencairan untuk berkegiatan tahap pertama sebesar Rp 69,4 Milyar  dan pencairan tahap kedua sebesar Rp 32,6 Milyar.

Namun sisanya, kata Hasni, masih terkendala Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang masih ditunggu pihak Bank NTB Syariah.

“Pihak Bank NTB Syariah masih menunggu satu persyaratan berkaitan dengan perhitungan kemampuan pengembalian oleh Pemerintah Daerah, ” terang Hasni.

Perhitungan DSCR, lanjut Hasni, dilihat berdasarkan penerimaan umum yang dikurangi belanja pegawai.

Menurut dia lagi, ada perbedaan persepsi terhadap penerimaan umum yakni Dana Bagi Hasil (DBH), dimana menurut penapsiran Pemda Lombok Timur terdapat dua jenis DBH yakni DBH dari Pemerintah Pusat dan DBH dari Pemerintah Provinsi.

Tetapi, menurut penapsiran Kementrian Keuangan, Regulasi DBH yang dijadikan perhitungan yakni hanya DBH dari Pemerintah Pusat.

Diterangkan lebih lanjut, ada sekitar 130 Miliyar DBH dari Pemerintah Provinsi yang tidak dijadikan indikator perhitungan oleh pihak Kementraian Keuangan, padahal menurutnya DBH tersbut sangat liquid.

“Dari sisi liquid sudah sangat liquid, artinya dana tersebut boleh digunakan untuk apa saja oleh Pemerintah Daerah” terang Hasni.

Kendati demikian, Hasni tidak menampik bahwa berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 dan surat edaran Kementrian Dalam Negri bahwa pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Perbankan, kelayakan peminjaman tergantung pihak Bank.

Karena itu, Ia tetap mematuhi regulasi dari Kementrian Keungan yang menerbitkan izin terhadap pelampauan devisit APBD Kota dan Provinsi.

Terkait kewajiban Pemda yang belum dibayar, sebut Hasni, tetap akan dipenuhi (dibayar-red). Namun persoalannya perhitungan Kemenkeu kemudian ada penyesuaian, atau pihak Bank memiliki perhitungan sendiri terhadap pendapatan Lombok Timur.

“Kami akan koordinasi kembali dengan Bank NTB Syariah dan OJK Kamis depan” tandasnya.

Ditempat sama Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman membenarkan kendala yang tengah dihadapi oleh Pemrintah Daerah.

Ia mengatakan, telah meminta Pemerintah Daerah mencoba menggunakan sindikasi dari pihak Bank dengan syarat adanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita telah meminta Pemda untuk menggunakam Sindikasi dari Bank dan Kamis besok Pemda akan melakukan koordinasi kembali dengan OJK” Paparnya . (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU