HUT Pramuka ke-61 Lotim: 7 Pembina Dapat Panca Warsa dan 3 Orang Lencana Karya Bakti

Poroslombok.com | LOTIM – Upacara peringatan Hari Pramuka ke-61 2022 Kwartir Cabang Lombok Timur berlangsung di lapangan umum pringgasela, Minggu (14|8|22) pagi. Acara yang dihadiri ratusan peserta itu berlangsung lancar dan penuh khidmad.

Acara tersebut dirangkai dengan penyematan Lencana Pancawarsa kepada tujuh orang dari Kwarcab Lotim. Ketujuh nama itu yakni Rusdi, S.Kom, H. Saiful Uddin, S.Pd, Saprudin, S.Pd, M. Nurul Wathani, SH, Sukri, S.AP, Ahmad Syukran, S.Pd.,M.Pd dan H. Mohammad Zainuddin, M.Pd.,M.Si.

Selain itu, ada tiga orang dari Kwarda NTB perwakilan Lombok Timur yang menyabet penghargaan Lencana Karya Bakti dari Kwartir Nasional, yakni atas nama Salman, ST.,M.Pd selaku Kamabigus Lombok Timur, H. Suroto, SKM.,M.Kes selaku Ketua Dewan Kehormatan Kwarcab Lombok Timur dan Ahmad Tijani, S.Pd selaku Binawasa Kwarcab Lombok Timur.

Tampil sebagai Pembina Upacara pada peringatan Hari Pramuka ke-61 tersebut, H. Suroto, yang juga selaku Ketua Dewan Kehormatan Kwarcab Lombok Timur, sekaligus membacakan sambutan Ketua Kwartir Nasional.

Pada kesempatan itu, H. Suroto, yang diwawancarai poroslombok.com usai acara mengaku bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kwarnas yang telah memberikan Lencana Penghargaan atas dirinya bersama 9 orang lainnya dari Lombok Timur. Ia sendiri mendapatkan Lencana Karya Bakti.

Suroto menjelaskan, bahwa Lencana Karya Bakti adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.

Adapun tentang tanda penghargaan Lencana Karya Bakti, lanjut dia, bahwa Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 094 Tahun 2006 dalam penetapannya, sebagai pelengkap dari petunjuk penyelenggaraan tanda penghargaan.

Sebagaimana diketahui, bahwa petunjuk penyelenggaraan tanda penghargaan tertuang dalam SK Kwarnas Nomor 093 Tahun 1983 dan SK Kwarnas Nomor 015 Tahun 1984.

Adapun SK Kwarnas Nomor 094 Tahun 2006 tentang tanda penghargaan Lencana Karya Bakti berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2006 di Jakarta oleh Ketua Kwarnas pada masa itu, yaitu Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH.

Lanjut dia, wewenang pengusulan dari lencana penghargaan ini adalah dari Kwartir Daerah yang bersangkutan, dan majelis pembimbing yang bersangkutan melalui jalur Kwartir yang bersangkutan.

“Terkait dengan wewenang pemberian, penganugerahan, dan pencabutannya adalah oleh Kwartir,” jelas pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Lotim itu.

Dijelaskan lebih jauh, Lencana Karya Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima lengkung (lambang kepedulian, kebersamaan, keikhlasan, kedamaian, dan kesetiakawanan sosial), dengan salah satu sudutnya di atas. Ukuran sisi segi lima tersebut adalah 2,5 senti meter.

Segi lima ini, jelas dia lagi, berbingkai selebar 2 mili meter. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) lingkaran rantai (lambang kegotong-royongan) berdiameter 2 senti meter dan ditengahnya gambar timbul tunas kelapa.

“Lencana Karya Bakti ini digantungkan pada pita sepanjang 4 senti meter, lebar 3,5 senti meter, berwarna ungu dengan garis berwarna biru pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mili meter,” jelas Suroto memungkasi.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU