Poroslombok.com | LOTIM – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi atensi serius pemerintah, baik pusat, provinsi hingga pemerintah kabupaten.
Tingginya kasus PMK pada hewan ternak berdampak pada kebijakan penutupan pasar hewan. Akibatnya, masyarakat peternak dan saudagar menjadi lesu.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim, Drh. Hultatang, menyampaikan bahwa setidaknya dalam beberapa bulan terakhir pihaknya tengah berjibaku dengan pelaksanaan vaksinasi.
“Memang hari-hari ini kita sangat disibukkan dengan vaksinasi. Karna dengan adanya PMK ini ekonomi jadi terganggu. Sehingga tuntutannya kita harus segera melakukan vaksinasi,” kata Hultatang pada Jum’at (12/8) kemarin.
Dijelaskan Hultatang, ekonomi masyarakat peternak dan saudagar terganggu sebagai akibat dari ditutupnya pasar hewan, akibatnya lalu lintas (transaksi jual beli-red) menjadi terhenti.
Lantaran itu, kata dia, pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para pelaku usaha di bidang peternakan adalah mengenai kapan dibukanya pasar hewan tersebut.
Untuk menjawab itu, pihak Disnakkeswan lotim terus gencarkan vaksinasi. Karna syarat boleh dibukanya pasar hewan adalah, hewan rentan sapi dan kerbau harus sudah vaksinasi.
Karna itu, pihaknya berharap agar segera mendapatkan vaksin yang memadai sesuai dengan populasi ternak di lombok timur. Semakin banyak yang divaksinasi, maka semakin tinggi persentasenya, tentu semakin cepat pula pasar bisa dibuka.
Per tanggal 12 Agustus, terang dia, Lombok Timur sudah mendapatkan vaksin sejumlah 14 ribu. Sementara, sapi rentan maupun kerbau sebanyak 162 ribu ekor. Dari jumlah itu, maka posisi lombok timur berada pada angka 9 persen yang sudah divaksin.
“Hari ini kita dijanjikan lagi 5 ribu dosis. Setelah itu kita juga dikasi tau akan dikirimkan terus setiap minggu. Jika sesuai dengan yang dijanjikan, maka InsyaAllah di akhir agustus kita sudah mencapai 50 ribu,” tuturnya.
Untuk memenuhi target itu, pihaknya terus berupaya mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Kendati pun sudah mencapai angka 50 ribu, pasar hewan masih belum bisa dibuka.
Sebab, jelasnya, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat adalah vaksinasi sudah mencapai 80 persen. Di lain sisi, jumlah vaksin masih menjadi kendala.
Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan ditengah tidak idealnya jumlah vaksin, sedangkan para pelaku usaha ternak sudah menjerit? Jawaban yang realistis adalah, masyarakat diminta agar bisa bersabar, sampai persentase bisa terpenuhi.
Belakangan jumlah ternak yang terkonfirmasi positif terpapar PMK di lombok timur sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kendati demikian dikhawatirkan ternak yang masuk dari kabupaten lain berpotensi sebagai pembawa virus jika pasar dibuka.
Jika itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi letupan baru yang potensinya akan jauh lebih mengkhawatirkan dari sebelumnya. Sehingga, segala usaha yang dilakukan selama ini akan menjadi sia-sia.
“Kalo dia sedikit sih ndak jadi masalah dengan jumlah vaksin kita. Tapi jika seperti dari awal dia meletup lagi, maka kita akan mulai dari nol lagi,” terangnya.
Oleh hal itu, lanjut dia lagi, jika boleh pihaknya ingin mengusulkan ke pemprov agar pasar hewan dapat dibuka dengan pola pasar lokal, atau lingkup lombok timur saja.
Konsekuensinya, lalu lintas hewan ternak dari kabupaten lain harus diperketat. Maka tim satgas PMK harus melakukan penyekatan di setiap pintu masuk perbatasan, termasuk pada jalur-jalur tikus yang bisa saja membuat kecolongan.
Jika penyekatan bisa dilakukan dengan baik, maka penanganannya juga bisa optimal. Karna karantina dan vaksinasi adalah keniscayaan. Vaksinasi akan menjadi sia-sia belaka jika karantina tidak diperketat.
“Jika karantina diperketat, vaksinasi dilaksanakan, InsyaAllah kita bisa meminimalisir kasus itu. Karna bagi kami, bagaimana kita bisa mengakomodir ekonomi pengguna pasar,” tandasnya.
Hemat dia, jika karantina saja diperketat sedangkan pasar tidak dibuka, maka ekonomi pelaku pasar akan teriak. Oleh hal demikian maka solusi yang bisa dilakukan adalah membuka pasar dengan porsi pasar lokal.
Persoalannya adalah, hajatan untuk membuka pasar lokal dibutuhkan regulasi yang akan mengatur, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga hajatan baik itu tidak melanggar rambu-rambu yang ada.
Sekadar informasi, saat ini tim satgas penanganan PMK sudah bekerja di lapangan, tetapi belum bisa maksimal karna belum melakukan penyekatan/karantina kabupaten yaitu disetiap perbatasan kabupaten.
Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran biaya operasional. Karnanya, pemerintah terkait baik pemprov maupun pemkab agar dapat memberikan suport anggaran yang memadai.
(anas/pl)

















