(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan dinas milik Pemprov.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menyusul pemberitaan salah satu media online yang menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah.
“Tidak benar kalau disebut kendaraan dinas Pemprov tidak dibayar pajaknya. Pembayaran dilakukan sesuai bulan jatuh tempo. Kami pastikan semuanya selesai tahun ini,” tegas Fathurrahman, Jumat (18/7).
Fathurrahman menjelaskan, per 1 Januari 2025, total kendaraan dinas yang tercatat di NTB sebanyak 34.969 unit. Jumlah itu mencakup kendaraan milik Pemprov, Pemkab/Pemkot se-NTB, serta instansi vertikal.
Potensi PKB dari keseluruhan kendaraan tersebut lebih dari Rp11 miliar.
“Data itu bersifat agregat. Sistem kami mencatat semua kendaraan tanpa melihat kondisi faktual, apakah masih aktif, rusak berat, hilang, atau sudah dihibahkan. Karena itu, masing-masing pemilik kendaraan wajib verifikasi dan validasi,” jelasnya.
Khusus kendaraan milik Pemprov NTB, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya, terdapat 2.928 unit kendaraan dinas yang tersebar di seluruh OPD.
Hingga saat ini, tercatat 1.018 unit telah dibayarkan pajaknya dengan nilai mencapai Rp233 juta lebih. Sisanya akan diselesaikan secara bertahap hingga jatuh tempo terakhir pada November 2025.
Sementara itu, untuk kendaraan milik Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal, baru 7.896 unit yang pajaknya dibayar. Nilainya mencapai Rp2,2 miliar lebih.
“Kami sudah koordinasi dengan seluruh Bappenda atau BKD kabupaten/kota se-NTB agar segera menyelesaikan pembayaran PKB. Ini penting karena PKB randis merupakan potensi opsen bagi daerah,” jelasnya.
Bappenda NTB juga meminta seluruh instansi vertikal di NTB agar menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak kendaraan dinas.
(*/porosLombok)
















