Satgas Pajak Tambang Dilepas, Wabup Lotim Ingatkan: “Pajak Boleh Memaksa, Tapi Tetap Jaga Adab!”

Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemkab Lombok Timur mulai tancap gas menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang. Tak tanggung-tanggung, satuan tugas Pengamanan dan Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (PAM MBLB) resmi dibentuk.

Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya melepas langsung Satgas PAM MBLB di Halaman Kantor Bupati.Jumat (11/04)

Anggota satgas ini terdiri dari tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Tapi, ini bukan sekadar soal mengejar pajak. Wabup Edwin mewanti-wanti petugas agar tetap menjaga adab dan etika saat turun ke lapangan.

“Kita akan berhadapan dengan masyarakat kita. Meskipun ini sifatnya pajak yang bisa memaksa, tapi mohon kepada bapak-ibu yang bertugas di lapangan tetap menjaga adab, tutur kata dan bahasa sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan kasar justru bisa memicu gejolak di tengah masyarakat maupun kalangan penambang. Maka itu, pendekatan humanis wajib dikedepankan.

Tak cukup di situ, Wabup juga bicara soal integritas. Ia ingin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Evaluasi akan dilakukan tiga hari ke depan untuk merespons berbagai kondisi yang muncul di lapangan.

Ia pun meminta dibukanya saluran pengaduan agar petugas bisa melapor langsung setiap dinamika di lapangan.

Didampingi Kadishub, Kepala Bapenda, dan Kasat Pol PP, Wabup Edwin menjelaskan bahwa langkah ini juga jadi momentum pemetaan kondisi pertambangan di daerah—mulai dari perizinan, kepatuhan aturan, sampai mendorong tambang ilegal agar segera melegalkan diri.

“Kedepannya kita akan mendapatkan data yang cukup untuk melakukan pembinaan serta menekankan sosialisasi kesadaran para penambang untuk menghitung sendiri pajaknya,” ungkapnya.

Namun, Wabup tak menampik. Ia sadar, membangkitkan kesadaran para penambang bukan hal gampang. Pasalnya, langkah serupa sudah pernah dicoba sejak lama, tapi hasilnya belum maksimal. (arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU