Surat Edaran Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

(Lombok Timur,PorosLombok) – Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/1055/KPSDM/2024 yang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pemilihan yang berintegritas, tertib, aman, dan damai.

Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam menjaga integritas pemilihan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Bupati juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang berbagai bentuk dukungan kepada calon pemimpin. Larangan tersebut mencakup tindakan seperti ikut kampanye, menggunakan atribut partai, serta mengerahkan PNS lain untuk mendukung calon tertentu.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ia meminta agar pegawai ASN di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak terlibat dalam praktik politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan bakal calon tertentu.

Beberapa tindakan yang dilarang antara lain adalah pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, ASN juga dilarang untuk melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial, serta menghadiri deklarasi atau kampanye yang mendukung calon tertentu.

Bupati menegaskan bahwa ASN harus menghindari tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik melalui penggunaan fasilitas negara maupun program-program pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga diminta untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini dan melakukan pengawasan terhadap jajaran masing-masing. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan prinsip netralitas dalam tugas dan tanggung jawab mereka.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan menjaga netralitas, diharapkan kualitas demokrasi di daerah Lombok Timur dapat terjaga dan tercipta pemilihan yang adil dan berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, sambil tetap menghormati netralitas ASN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU