(PorosLombok.com) – Polisi meringkus pemuda berinisial MR (17) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Suralaga tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban yang sempat menghilang sejak 20 Februari 2026 kembali ke rumahnya. Remaja perempuan asal Sakra Barat itu menceritakan petaka yang menimpanya kepada pihak keluarga dengan kondisi trauma.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke markas kepolisian guna menuntut keadilan. Tim penyidik bergerak taktis mengejar para pelaku setelah mengantongi identitas mereka yang terlibat aksi kriminal ini.
Kapolsek Sakra Barat, Iptu M. Anhar, mengonfirmasi bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Timur.
“Satu terduga pelaku sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.Minggu (22/02).
Anhar menjelaskan bahwa koordinasi dengan Polres Lombok Timur bertujuan mempercepat proses penyidikan secara menyeluruh, jelasnya.
Polisi meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap keluarga pelaku. Pihaknya terus mengedepankan langkah persuasif demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kecamatan Sakra Barat, katanya.
Kerabat korban berharap aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. Mereka menilai kejahatan seksual terhadap minor merupakan perbuatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa.
Saat ini, penyidik Unit PPA tengah mendalami motif serta modus operandi yang pelaku gunakan untuk memperdaya korban. Petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat berkas dakwaan di persidangan nanti agar pelaku jera, katanya.
Tim ahli kini memberikan pendampingan intensif bagi korban guna memulihkan dampak traumatik yang ia alami. Kepolisian menjamin proses hukum berjalan transparan hingga seluruh tersangka masuk ke dalam penjara.
(PorosLombok)
















Jangan nyebut cuma kecamatan dong sebut nama desanya juga