LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com – Sebanyak 2 (dua) Calon Legislatif (Caleg) mantan Narapidana (Napi) yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Lombok Timur telah memenuhi persyaratan.
Keduanya dipastikan akan menjadi satu diantara caleg yang akan dipilih oleh masyarakat Lombok Timur.
“Mantan Napi yang jadi calon saat ini baru dua, dan dia telah mempublikasikan dirinya dan sudah memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi, Selasa (24/10/2023).
Dikatakan Junaidi, saat ini ada tiga syarat caleg Napi bisa lolos dalam tahapan verifikasi administrasi KPU. Syarat tersebut yakni, caleg tersebut harus melengkapi surat putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas, dan mempublikasikan dirinya di media.
“Kedua calon tersebut telah memenuhi tiga persyaratan itu,” tutur Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, calon tersebut juga sebelumnya telah mengajukan diri sebagai bakal calon pendaftaran pafa tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 lalu
“Disitu kan ada pengajuan syarat-syarat bagi Caleg Napi yang telah menjalani hukuman telah keluar dari Lapas dengan jeda 5 tahun minimal,” jelas Junaidi.
Jeda itu lanjut dia, dibuktikan pula dengan surat keterangan dari Kalapas bersamaan juga dengan surat putusan pengadilan dengan terbukti Caleg mantan Napi tersebut telah menerima hukum 5 tahun
“Sederhananya mantan Napi itu yang dapat menjadi calon itu apabila jeda 5 tahun keluar lapas nya 5 tahun yang belum 5 tahun itu yang tidak memenuhi syarat, di Lombok Timur semuanya sudah sesuai dengan ketentuan,” demikian Junaidi.
(wulan)
















