LOMBOK TIMUR, POROSLOMBOK – Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polsek Jerowaru berhasil mengungkap sindikat pencurian mutiara yang terjadi di tambak budidaya mutiara Autore, Dusun Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, sekitar pukul 14.30 wita, Senin 28 Desember 2020.
Berdasarkan laporan yang diterima dari korban, Ion Suseno (45), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Polsek Jerowaru bersama tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap pelaku di Dermaga Autore beserta barang bukti yang disimpan di celana dalamnya.
Pelaku diketahui bernama Bukran (36), merupakan pekerja di PT. Autore Pearl Culture, yang merupakan warga Dusun Ujung, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kapolsek Jerowaru IPDA Abd. Rasyid mengungkapkan, setelah beberapa kali pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya hari ini pelaku tertangkap tangan oleh anggota membawa mutiara hasil curian.
“Pelaku merupakan karyawan yang sudah 2 tahun bekerja di Perusahan Budidaya Mutiara Air Asin Autore, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyembunyikan mutiara di celana dalamnya untuk meloloskan barang tersebut dari pos pemeriksaan,“ ungkapnya.
Setiap hari, lanjutnya, pelaku yang bekerja dari pagi sampai jam 2 siang, mengaku mencuri 5 sampai 10 butir mutiara dan selalu lolos, meskipun petugas melakukan pemeriksaan ketika perahu milik perusahaan nyandar di dermaga, setelah menjemput para pekerja.
“Perbuatan tersebut rutin dilakukan oleh pelaku setiap hari selama 2 tahun, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Satu Milyar Rupiah,“ ujarnya.
Rasyid menambahkan, pelaku mengaku menjual Mutiara tersebut dengan harga murah di salah satu penadah, sementara Mutiara dengan jenis itu merupakan mutiara Expor ke beberapa Negara di Asia dan Eropa dengan harga Jual sebesar 2 juta Per Gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 19 butir Mutiara air asin, seberat 57 Gram dan 1 Buah Hp hasil penjualan Mutiara yang di beli beberapa Hari lalu.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jerowaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)