Target RPJMD Meleset, Angka Pengangguran Lombok Timur Naik 2,82 Persen

Tingkat pengangguran di Lombok Timur mengalami kenaikan 0,29 persen pada tahun 2025, mencapai 2,82 persen. Capaian ini melampaui target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029.

PorosLombok.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Lombok Timur mencatat kenaikan signifikan berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik. Fenomena ini memicu sorotan tajam terkait efektivitas strategi penyerapan tenaga kerja lokal.

​Pengamat kebijakan publik Lalu Muhammad Kabul menjelaskan pengangguran terbuka mencakup angkatan kerja yang aktif mencari nafkah maupun perintis usaha baru. Definisi ini juga menyasar warga yang merasa putus asa dalam mencari lowongan.

​”Tingkat pengangguran terbuka merupakan persentase perbandingan jumlah pencari kerja terhadap total angkatan kerja yang tersedia,” jelasnya.Selasa (24/03/2026).

​Lalu Muhammad Kabul menyebut angka TPT di wilayah ini melonjak dari posisi 2,53 persen pada periode sebelumnya menjadi 2,82 persen. Kenaikan drastis ini menunjukkan adanya hambatan serius dalam perluasan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

​”Secara statistik, terjadi kenaikan sebesar 0,29 persen yang mengindikasikan tekanan ekonomi pada sektor riil kian berat,” ujarnya.

​Pemerintah daerah melalui dokumen RPJMD 2025-2029 sebenarnya mematok target ambisius untuk menekan angka pengangguran di level rendah. Namun, realisasi di lapangan justru bergerak menjauh dari ekspektasi pembangunan yang telah mereka rencanakan semula.

Kegagalan Target Indikator Pengangguran di Lombok Timur

​”Artinya capaian pengangguran tahun 2025 sebesar 2,82 persen ini tidak sesuai dengan target indikator dalam RPJMD,” tegas Lalu Muhammad Kabul.

​Target yang mereka tetapkan sebelumnya berada pada rentang angka 1,93 hingga 2,46 persen sebagai batas toleransi maksimal pembangunan. Ketimpangan data ini menjadi sinyal genting bagi pemangku kebijakan untuk segera mengevaluasi kinerja secara menyeluruh.

​”Kondisi ini menunjukkan ada gap antara perencanaan strategis dengan realitas penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor unggulan,” katanya.

​Indikator lain yang perlu mendapat perhatian khusus adalah fenomena setengah pengangguran yang sering luput dari laporan resmi pemerintah. Kelompok ini mewakili warga yang memiliki pekerjaan namun dengan durasi waktu yang sangat minim setiap pekannya.

​”Setengah pengangguran merupakan bagian angkatan kerja yang jam kerjanya di bawah normal yakni kurang dari 35 jam per minggu,” jelasnya.

​Absennya indikator tersebut dalam dokumen perencanaan daerah akan mengurangi kedalaman analisis terhadap kualitas kesejahteraan masyarakat. Fokus yang hanya terpaku pada angka TPT belum mampu menggambarkan kondisi ekonomi warga secara utuh.

​”Sangat disayangkan, penyusun RPJMD justru tidak mencantumkan Tingkat Setengah Pengangguran sebagai indikator pembanding yang resmi,” pungkasnya..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU