Bejat! DW Menyiram Anaknya Dengan Air Panas

0
517

MATARAM, POROSLOMBOK -Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah tega menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.

Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polres Lobar.

Berdasarkan laporan tersebut DW di periksa oleh pihak kepolisian. berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar RG telah menyiksa anaknya sendiri.

Anak yang di siksa DW berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun, RG dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok tak hanya itu RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.

Baca Juga :  Progress Pembangunan RSUD Masbagik Mengalami Deviasi Positif 2 Persen

DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali, tidak hanya itu dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Sukisman Ajak Masyarakat Pedomani dan Amalkan 4 Pilar Kebangsaan

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021)

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lotim Sukiman Azmy Resmi Dukung Iqbal-Dinda, Siap Antarkan Putra Lombok Tengah Pimpin NTB

Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda
Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini