Masih di Bawah Umur, Spesialis Pembobol Brankas Ini Beraksi di 16 TKP

0
235

Mataram, POROSLOMBOK—Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang menyita perhatian. Pelaku berinisial IK alias DD (15 tahun) warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Walaupun masih di bawah umur. DD adalah spesialis pembobol brankas di wilayah hukum Polresta Mataram. Tak tanggung-tanggung, remaja tanggung ini sudah beraksi membobol brankas di 16 TKP. ‘’ Pelaku ini memang masih di bawah umur tapi sudah beraksi di 16 TKP. Pelaku ini spesialis pembobol brankas,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga :  Sahabat Polisi NTB Gelar Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus DPW

Pelaku terakhir kali beraksi tanggal 8 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 wita. Pelaku dan rekannya mendatangi kantor salah satu perusahaan travel di Jempong Baru, Kota Mataram. Dengan menggunakan linggis dan obeng. Pelaku merusak gembok dan masuk ke dalam kantor. Setelah itu mengambil dan merusak brankas berisikan uang Rp 2 juta.

‘’ Memang spesialis brankas dia ini,’’ tuturnya.

Sasaran pelaku dan komplotannya adalah toko dan kantor yang memiliki brankas. Wilayahnya adalah seputaran Kota Mataram. Setiap beraksi, pelaku selalu membawa linggis dan obeng untuk merusak pintu dan brankas

Baca Juga :  Kasus IRT di Lombok Tengah,POLRI Tidak Pernah Lakukan Penahanan

“Itu senjatanya linggis dan obeng,’’ bebernya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku dibantu bersama beberapa rekannya. Satu orang rekannya sudah ditangkap kepolisian. Sedangkan yang lain masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian. ‘’ Rekannya ada yang masih di DPO masih kita kembangkan,’’ kata Kadek.

Terungkap juga, DD beberapa waktu lalu ditangkap petugas. Tapi berhasil kabur dan melarikan diri. ‘’ Tidak kabur lagi kamu sekarang,’’ ungkap Kadek bertanya ke pelaku.

Tindakan pelaku memang benar-benar tidak bisa ditiru. Di depan petugas, DD mengaku dari hasil tindak pidana yang sudah dilakukan. Digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kadek sangat menyesalkan karena DD masih di bawah umur.

Baca Juga :  Mataram Unjuk Gigi: Rinjani Travel Mart 2024 Siap Gebrak Wisata Dunia!

‘’Pengakuannya untuk membeli sabu. Saat butuh sabu, mencuri dia anggap cara paling cepat untuk mendapatkan uang. Mungkin saja dia ketergantungan sabu,’’ terang Kadek.

DD pun mengaku saat diintrogasi petugas. DD mengaku sejak beberapa tahun menkonsumsi sabu. Sabu dibeli dari hasil menjual barang curian.

‘’ Biar lelap tidurnya pakai sabu,’’ ungkapnya dengan polos kepada petugas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini