PorosLombok.com – Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,9 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan mulai cair pada awal Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram H. Muhammad Ramayoga mengonfirmasi bahwa kesiapan dana tersebut sudah matang setelah mengikuti sosialisasi teknis bersama Kementerian Keuangan RI terkait mekanisme penyaluran hak pegawai.
“Kalau SE sudah keluar dan Organisasi Perangkat Daerah mengajukan, pasti langsung kami proses,” ujarnya, Selasa (3/3).
Pihak pengelola keuangan daerah saat ini sedang menanti terbitnya Surat Edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum utama sebelum mengeksekusi pengiriman anggaran ke rekening masing-masing pegawai.
“Saat ini yang baru diproses adalah Tambahan Penghasilan Pegawai untuk bulan Februari,” jelasnya.
Selain komponen tunjangan keagamaan, Pemkot Mataram ternyata telah menyiapkan total dana mencapai Rp30 miliar untuk menutup beban gaji bulan Maret sekaligus pembayaran sisa insentif kinerja aparatur pada periode sebelumnya.
“Khusus untuk komponen THR saja, kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,9 miliar lebih,” katanya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas daya beli ribuan abdi negara di lingkup ibu kota Provinsi NTB tersebut tetap terjaga selama memasuki momen penting Ramadan dan Idulfitri.
“Kami minta OPD segera menyiapkan dokumen pengajuan agar proses administrasi bisa langsung ditindaklanjuti tanpa hambatan,” terangnya.
Ramayoga mendesak seluruh pimpinan instansi agar bergerak cepat dalam merampungkan berkas administrasi supaya tidak terjadi penumpukan antrean pencairan yang dapat menghambat jadwal distribusi dana ke tangan penerima.
“Begitu surat edaran terbit, hak ASN dapat diterima tepat waktu untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya,” tambahnya.
Kebijakan percepatan ini diharapkan mampu memicu perputaran uang di pasar lokal sekaligus menjadi instrumen utama dalam menjaga ritme ekonomi daerah agar tetap tumbuh positif di tengah lonjakan konsumsi musiman.
“Kami tentu akan menjalankan kebijakan pusat ini secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*
















