Lombok Tengah, PorosLombok.com – Nama Alus Darmiah kembali jadi sorotan. Warga Desa Kuta, Lombok Tengah ini lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, pentolan salah satu LSM itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap staf ITDC berinisial MRS.
Polres Lombok Tengah menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Alus kini tengah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Senin (17/3/2025). Kasusnya teregister dengan nomor perkara 53/Pid.B/2025/PN Pya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, memastikan bahwa penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Menurutnya, wajar jika ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atau rekan-rekan LSM.
“Ada beberapa masukan dari kawan-kawan NGO terkait kasus tanah. Ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polres Lombok Tengah untuk menangani permasalahan pertanahan di wilayah selatan,” kata AKBP Iwan Hidayat.
Terkait peluang restorative justice, Kapolres menyebut pihaknya sudah memberikan ruang yang cukup panjang untuk mediasi. Namun, perdamaian tidak tercapai.
Alus Darmiah sendiri bukan orang baru dalam kasus hukum. Dia pernah menjadi terpidana dalam perkara penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Praya, Alus divonis lima bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Pya.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 38/PID.SUS/2020/PT MTR. Barang bukti yang diamankan antara lain 17 jeriken berisi 577 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki pick-up hitam, satu lembar STNK, dan beberapa nota pembelian BBM di SPBU Tanak Awu.
Kini, Alus kembali berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman terhadap MRS. Dia ditahan pada Kamis (6/3/2025), usai dilaporkan ke polisi pada 5 September 2024.
Berdasarkan berkas perkara, dugaan pengancaman itu terjadi dalam sebuah pertemuan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu, sedang berlangsung diskusi soal sengketa lahan antara ITDC dan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Dalam momen itu, Alus Darmiah diduga mengancam MRS dengan kalimat dalam bahasa daerah, yang jika diterjemahkan berbunyi:
“Jal, hukum begitu sudah basi. Anda di sini hanya pekerja. Habis oleh saya nanti,” ucapnya sambil menarik kerah baju MRS.
Kasus ini kini telah memasuki tahap P21. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan bahwa kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Praya pada Senin (10/3/2025).
“Soal mediasi atau restorative justice, itu bukan lagi ranah kami. Sekarang kewenangan ada di Kejaksaan Praya,” kata Lalu Brata.
Di sisi lain, Forum LSM Lombok Tengah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Juru bicaranya, Lalu Ibnu Hajar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi solidaritas di Kantor ITDC. Mereka menuntut agar pelapor mencabut laporan terhadap Alus Darmiah.
Aksi unjuk rasa itu dijadwalkan pada Senin (17/3/2025). Massa akan bergerak menuju PN Praya dan Kantor ITDC di Kuta, Lombok Tengah.
“Kami akan meminta Kepala PN Praya menunda persidangan dan membuka ruang restorative justice,” ujar Lalu Ibnu Hajar.
Dia juga mengingatkan massa aksi agar tetap solid dan menggelar demonstrasi secara damai.
“Alus adalah putra daerah Lombok Tengah yang harus kita bebaskan dari kriminalisasi hukum. Ini adalah tanggung jawab kita semua, termasuk pemerintah daerah,” tegasnya.
Redaksi | PorosLombok