PorosLombok.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal melakukan inspeksi mendadak di Pasar Brang Biji, Kabupaten Sumbawa guna merespons lonjakan harga cabai rawit yang menyentuh angka Rp120 ribu per kilogram pada Kamis (12/3).
Mantan Dubes Turki ini turun langsung menyisir lapak-lapak pedagang untuk mengidentifikasi penyebab utama melambungnya harga pangan strategis tersebut di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Harga cabai rawit terpantau masih sangat tinggi antara Rp110 ribu hingga Rp120 ribu karena pasar ini bukan jalur distribusi utama,” ujar Lalu Muhamad Iqbal.
Pemerintah Provinsi NTB mencatat bahwa keterbatasan pasokan di tingkat lokal menjadi pemicu utama harga merangkak naik, mengingat Pasar Brang Biji sangat bergantung pada suplai dari luar wilayah.
Upaya mendatangkan satu ton cabai asal Enrekang, Sulawesi Selatan, sebelumnya telah dilakukan namun belum mampu meredam gejolak harga secara permanen di tingkat pengecer.
Menyikapi kondisi tersebut, gubernur kini tengah membangun komunikasi intensif dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memetakan daerah surplus yang bisa melakukan pengiriman ke NTB.
“Kami terus menjajaki daerah pemasok lain melalui data Bapanas guna menentukan titik intervensi distribusi pangan yang lebih efektif dan murah,” jelasnya.
Selain cabai, pengawasan ketat juga menyasar stok beras dan minyak goreng bersubsidi guna mengantisipasi adanya permainan harga oleh oknum spekulan menjelang perayaan Idulfitri.
Gubernur menyayangkan temuan di lapangan terkait harga Minyak Kita yang masih tinggi di Sumbawa akibat banyak pedagang belum terhubung langsung dengan rantai distributor resmi.
Pihak pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk memotong jalur distribusi yang terlalu panjang agar komoditas subsidi bisa sampai ke tangan konsumen dengan harga wajar.
“Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian harga yang terkendali agar daya beli masyarakat tetap terjaga hingga hari raya nanti,” katanya.
Langkah sidak ini akan menjadi agenda rutin di berbagai kabupaten/kota sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap potensi inflasi pangan yang dipicu oleh oknum tidak bertanggung jawab.*















