Plh Sekda NTB Sebut Kesalahan Mutasi ASN Hanya Khilaf Administrasi

Plh Sekda NTB Budi Herman menegaskan kesalahan dalam mutasi ASN baru-baru ini murni akibat kekhilafan administrasi dan memastikan seluruh proses telah melewati tahapan Baperjakat secara sah.

PorosLombok.com – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Budi Herman menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan evaluasi khusus terhadap proses mutasi pejabat yang baru saja bergulir.

​Pemerintah berpandangan bahwa sejumlah kekeliruan yang muncul ke publik merupakan murni kesalahan teknis penyusunan berkas dan bukan merupakan pelanggaran prosedur yang bersifat fatal bagi birokrasi daerah.

​“Kita tidak melakukan evaluasi terhadap mutasi kemarin karena yang kami lihat itu adalah bentuk salah-salah administrasi saja,” ujar Budi Herman.pada Selasa (10/03/2028).

​Menurutnya, tumpukan berkas yang sangat banyak di meja kerja seringkali memicu terjadinya kekeliruan manusiawi saat pengambilan dokumen atau penyebutan nama jabatan dalam prosesi pelantikan pejabat tersebut.

​“Pasti ada di situ ketelisut kalau orang Jawa bilang, itu satu bentuk bahwa kita sebagai manusia biasa tentu ada khilafnya,” jelasnya.

​Pihak Sekretariat Daerah tetap memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai aduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap kinerja eksekutif guna melakukan perbaikan kualitas pelayanan di masa depan.

​Budi Herman menekankan bahwa masukan dari warga menjadi indikator meningkatnya kepedulian publik terhadap transparansi roda pemerintahan yang sedang dijalankan oleh jajaran pimpinan daerah saat ini.

​“Apresiasi ini menandakan tingkat perhatian masyarakat sudah mulai mengawasi kita selaku eksekutif dan kami akan lakukan perbaikan di semua lini,” katanya.

​Terkait keluhan ASN yang merasa jabatannya dicopot tanpa pemberitahuan resmi, pihak pemprov menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan telah terpenuhi secara sah.

​Keputusan mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan yang bersifat absolut serta tidak membatalkan kekuatan hukum surat keputusan meskipun terdapat dinamika teknis saat pengumuman dilakukan kepada yang bersangkutan.

​“Semua itu sudah melalui tahapan Baperjakat serta seleksi, dan keputusan terakhir ada pada pimpinan yang sifatnya mutlak serta absolut,” ujarnya.

​Pemerintah menjamin bahwa setiap kebijakan penempatan personel tetap mengacu pada kebutuhan organisasi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif meskipun menghadapi berbagai riak ketidakpuasan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU