PorosLombok.com – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Budi Herman menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan evaluasi khusus terhadap proses mutasi pejabat yang baru saja bergulir.
Pemerintah berpandangan bahwa sejumlah kekeliruan yang muncul ke publik merupakan murni kesalahan teknis penyusunan berkas dan bukan merupakan pelanggaran prosedur yang bersifat fatal bagi birokrasi daerah.
“Kita tidak melakukan evaluasi terhadap mutasi kemarin karena yang kami lihat itu adalah bentuk salah-salah administrasi saja,” ujar Budi Herman.pada Selasa (10/03/2028).
Menurutnya, tumpukan berkas yang sangat banyak di meja kerja seringkali memicu terjadinya kekeliruan manusiawi saat pengambilan dokumen atau penyebutan nama jabatan dalam prosesi pelantikan pejabat tersebut.
“Pasti ada di situ ketelisut kalau orang Jawa bilang, itu satu bentuk bahwa kita sebagai manusia biasa tentu ada khilafnya,” jelasnya.
Pihak Sekretariat Daerah tetap memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai aduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap kinerja eksekutif guna melakukan perbaikan kualitas pelayanan di masa depan.
Budi Herman menekankan bahwa masukan dari warga menjadi indikator meningkatnya kepedulian publik terhadap transparansi roda pemerintahan yang sedang dijalankan oleh jajaran pimpinan daerah saat ini.
“Apresiasi ini menandakan tingkat perhatian masyarakat sudah mulai mengawasi kita selaku eksekutif dan kami akan lakukan perbaikan di semua lini,” katanya.
Terkait keluhan ASN yang merasa jabatannya dicopot tanpa pemberitahuan resmi, pihak pemprov menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan telah terpenuhi secara sah.
Keputusan mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan yang bersifat absolut serta tidak membatalkan kekuatan hukum surat keputusan meskipun terdapat dinamika teknis saat pengumuman dilakukan kepada yang bersangkutan.
“Semua itu sudah melalui tahapan Baperjakat serta seleksi, dan keputusan terakhir ada pada pimpinan yang sifatnya mutlak serta absolut,” ujarnya.
Pemerintah menjamin bahwa setiap kebijakan penempatan personel tetap mengacu pada kebutuhan organisasi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif meskipun menghadapi berbagai riak ketidakpuasan.*














