Kenaikan Tarif Bus Mudik Bukan Kebijakan Gubernur NTB Ini Faktanya

Pemprov NTB tegaskan kenaikan tarif bus jelang Lebaran bukan kebijakan Gubernur, melainkan wewenang Kemenhub. Masyarakat diimbau bijak memverifikasi informasi guna menghindari disinformasi.

PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah keras isu yang menyebut lonjakan harga tiket bus menjelang Lebaran merupakan instruksi pimpinan daerah. Klarifikasi ini muncul merespons kegaduhan di jagat maya pada Jumat (13/3/2026).

​Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik menegaskan bahwa fenomena kenaikan ongkos transportasi darat saat arus mudik merupakan siklus rutin tahunan secara nasional. Tingginya permintaan pasar memicu penyesuaian harga oleh pihak operator.

​“Pemerintah daerah termasuk gubernur tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelasnya.

​Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan bahwa regulasi mengenai tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut berlaku mengikat bagi seluruh perusahaan otobus di tanah air.

​Keputusan mengenai besaran nominal tiket mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023 yang mengatur standar pelayanan minimal. Beleid ini menjadi fondasi utama dalam menentukan biaya perjalanan penumpang darat.

​“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

​Sistem tarif batas bawah dan batas atas menjadi pedoman wajib bagi perusahaan jasa transportasi dalam menentukan harga jual kepada calon pemudik. Penyesuaian ke angka tertinggi biasanya terjadi saat beban operasional meningkat tajam.

​Dinas Perhubungan di tingkat daerah hanya memiliki mandat untuk mengawasi kelayakan armada serta kualitas pelayanan di terminal. Petugas memastikan keselamatan penumpang menjadi aspek utama yang tidak boleh diabaikan selama masa libur panjang.

​“Mengaitkan kenaikan harga tiket dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat dan menyesatkan,” ujarnya.

​Aka menilai narasi negatif yang beredar luas di media sosial merupakan disinformasi yang merugikan nama baik institusi pemerintah daerah. Publik diminta untuk lebih kritis dalam membedah tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga negara.

​Masyarakat yang menjalankan ibadah puasa diimbau untuk menjaga integritas dalam berkomunikasi dan tidak terpancing menyebarkan rumor tanpa verifikasi. Momentum religi ini seharusnya menjadi sarana memperkuat kejujuran di ruang digital.

​“Ramadhan adalah saat untuk memperkuat tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada khalayak,” pungkasnya.

​Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh elemen warga untuk melakukan check and recheck sebelum membagikan konten yang berpotensi memicu konflik sosial. Kejernihan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU