PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengklarifikasi simpang siur pemberitaan media daring mengenai penetapan direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE). Penjelasan resmi ini bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat pada Kamis (19/03/2026).
Langkah tersebut memastikan publik memahami prosedur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara utuh. Pemprov menekankan bahwa status pejabat saat ini masih bersifat usulan dan belum masuk tahap definitif.
“Perlu kami luruskan bahwa yang ditetapkan oleh Gubernur adalah calon direksi untuk diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ujar Juru Bicara Pemprov NTB H. Ahsanul Khalik.
Ahsanul Khalik menyebutkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 500/147/GUB.17/2026 tertanggal 17 Maret merupakan fase awal pengusulan nama. Keputusan tersebut bukan merupakan hasil akhir bagi struktur manajemen tetap perusahaan daerah tersebut.
Mekanisme RUPS Penentu Pimpinan Definitif
Pemegang saham memegang kewenangan mutlak untuk mengesahkan jajaran pimpinan baru melalui forum resmi. Prinsip keterbukaan dan profesionalisme mendasari proses pengelolaan aset berharga milik pemerintah daerah ini.
“Jadi prosesnya masih berjalan dan belum merupakan penetapan akhir direksi PT GNE sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Panitia Seleksi sebelumnya telah menuntaskan seluruh tahapan penyaringan kandidat secara terbuka dan transparan. Tim penguji menjamin setiap nama yang muncul memiliki kompetensi tinggi serta rekam jejak yang bersih.
Pansel mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga kualitas pimpinan yang akan menahkodai perusahaan. Transparansi menjadi hal utama dalam setiap fase penjaringan agar tidak memicu persepsi keliru di tengah publik.
“Gubernur menetapkan calon untuk kemudian diajukan ke RUPS yang nantinya menetapkan direksi secara definitif,” katanya.
Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan rapat besar pemegang saham tersebut segera setelah momentum libur Idulfitri 1447 Hijriah usai. Penentuan jadwal ini mempertimbangkan efektivitas koordinasi antar seluruh jajaran pimpinan dan pihak pemilik modal utama.
Masyarakat harus mencermati tahapan proses yang sedang berjalan agar informasi tetap proporsional dan akurat. Masukan dari berbagai pihak memperkuat tata kelola BUMD yang akuntabel serta bersih di masa depan.
“Yang perlu dipahami saat ini masih tahap penetapan calon dan keputusan final tetap menunggu hasil rapat tersebut,” pungkasnya.*
















