PorosLombok.com – Kepala BKAD NTB Nursalim memberikan kesaksian kunci dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (09/04/2026).
Keterangan pejabat keuangan tersebut dinilai mampu mematahkan spekulasi publik terkait keterlibatan pimpinan daerah dalam pusaran kasus hukum ini. Persidangan menghadirkan tiga terdakwa legislatif atas dugaan penerimaan dana ilegal senilai Rp2 miliar.
”Seluruh kebijakan merupakan bagian dari program prioritas daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal,” ujar Kepala BKAD NTB, Nursalim.
Saksi menjelaskan secara terperinci bahwa setiap penyusunan agenda pembangunan dilakukan secara sah melalui koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut melibatkan pembahasan panjang bersama pihak legislatif sesuai aturan birokrasi.
Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan menilai kesaksian tersebut menjadi titik terang yang sangat penting untuk melihat duduk perkara secara objektif. Ia memandang fakta persidangan menunjukkan kepatuhan terhadap koridor tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Iwan Slenk menegaskan bahwa apa yang disampaikan saksi di muka persidangan sangat jelas menggambarkan posisi Gubernur yang bertindak di dalam sistem. Tidak ditemukan adanya kebijakan yang berdiri di luar aturan main administrasi negara.
Fakta Persidangan Bantah Narasi Liar Keterlibatan Gubernur NTB
Konstruksi hukum dalam perkara ini harus dibangun berdasarkan alat bukti otentik dan bukan sekadar asumsi yang berkembang liar di media sosial. Hal ini krusial untuk menjaga integritas proses peradilan yang sedang berlangsung di Mataram.
”Tidak ada pernyataan eksplisit dari saksi yang menyebut Gubernur memerintahkan praktik jual beli program,” tegas Praktisi Hukum, Muhammad Ihwan. Jumat (10/04/2026).
Iwan menambahkan bahwa opini publik selama ini cenderung dibangun di atas persepsi yang keliru tanpa didasari fakta hukum yang kuat. Ia meminta masyarakat membedakan antara kebijakan publik yang sah dengan oknum yang bermain di baliknya.
Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional dan objektif dengan fokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sumber dana gratifikasi tersebut diketahui tidak bersumber dari kas negara maupun daerah.
”Biarkan penyidik fokus pada fakta dan alat bukti tanpa terpengaruh oleh tekanan opini eksternal,” katanya.
Pria yang akrab disapa Iwan Slenk ini menyoroti bahwa Gubernur hanya memerintahkan akselerasi program unggulan Desa Berdaya untuk pengentasan kemiskinan. Program tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2025.
”Dari keterangan Nursalim terlihat sangat clear and clean mengenai posisi pimpinan dalam kebijakan tersebut,” pungkasnya.*
















