BPN Gandeng Kejari Kawal Program PTSL 2026 di Sambelia Lombok Timur

BPN menggandeng Kejari Lombok Timur menggelar penyuluhan hukum PTSL 2026 di Desa Dadap, Sambelia. Kegiatan ini bertujuan menjamin kepastian hukum aset warga dan mencegah praktik pungutan liar.

PorosLombok.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tancap gas menggelar penyuluhan hukum pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Dadap guna menjamin keamanan aset warga pada Rabu (11/3/2026).

​Langkah kolaboratif ini melibatkan Kejaksaan Negeri untuk memberikan edukasi preventif bagi masyarakat Sambelia agar proses sertifikasi lahan berjalan sesuai regulasi tanpa hambatan administrasi yang berarti.

​“Kejaksaan hadir memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum guna memastikan proses yang dijalankan sesuai aturan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tegas Kasubsi Datun Kejari Lombok Timur Rifngatul Ulfa.

​Rifngatul menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban bagi setiap pemohon agar benteng hukum atas kepemilikan tanah semakin kuat dalam meminimalisir potensi konflik agraria di masa depan.

​Upaya ini juga dirancang untuk menutup celah praktik pungutan liar melalui sosialisasi batas biaya resmi yang telah diatur ketat dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri kepada seluruh perangkat desa setempat.

Selain dari sisi hukum, jajaran fungsional dari Kantor Pertanahan juga memberikan paparan teknis mengenai alur pendaftaran agar warga mendapatkan kepastian layanan yang bersih dan transparan.

​“Tujuan kami menggandeng jaksa hari ini adalah sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan pendaftaran tanah yang transparan serta akuntabel,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Lombok Timur Darmawan Wibowo.

​Darmawan menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga ini merupakan strategi utama pemerintah dalam mengejar target akurasi data pertanahan yang tinggi melalui verifikasi dokumen alas hak secara teliti di lapangan.

​“Segera siapkan dokumen aslinya dan pasang patok batas lahan secara mandiri dengan kesepakatan tetangga perbatasan agar tidak ada sengketa batas,” tutur Darmawan.

​Masyarakat Desa Dadap menunjukkan antusiasme tinggi saat berkonsultasi mengenai status tanah waris maupun pemukiman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap guna mendapatkan kepastian kepemilikan.

​Penyuluhan tersebut memaparkan secara detail mengenai tata cara verifikasi berkas hingga penerbitan sertifikat gratis yang menjadi bagian dari agenda prioritas nasional pada tahun anggaran berjalan.

​“Kami ingin proses ini bersih dari awal hingga akhir sehingga masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melegalkan aset mereka,” imbuh Darmawan.

​Pihak pertanahan mengingatkan warga agar bergerak cepat melengkapi persyaratan teknis mengingat program strategis ini memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan oleh kantor wilayah.

​“Program ini merupakan prioritas untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis pada biaya sertifikasinya,” jelasnya.

​“Mari kita sukseskan PTSL 2026 ini demi meningkatkan kesejahteraan serta menjamin keamanan seluruh aset berharga yang kita miliki saat ini,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU