PorosLombok.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram mencatat belum ada laporan masuk terkait sengketa pembayaran hak tahunan pekerja hingga sepekan posko dibuka. Petugas terus bersiaga memantau kepatuhan perusahaan di wilayah ibu kota pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Disnakertrans Kota Mataram Ida Wayan Putra Ekantara menilai kondisi sepi aduan ini sebagai sinyal positif bahwa pihak pemberi kerja mulai tertib aturan. Ia berharap tren kepatuhan ini bertahan hingga tenggat waktu pembayaran berakhir bagi seluruh buruh.
“Syukurlah sampai saat ini kurang lebih seminggu lebih sejak posko kita buka di kantor belum ada aduan yang masuk,” ujarnya.
Instansi terkait tetap mempertahankan kesiagaan personel di posko pengaduan setiap hari kerja untuk mengantisipasi gejolak mendadak dari para karyawan. Pengawasan intensif menyasar sektor-sektor usaha yang memiliki riwayat keterlambatan bayar pada tahun sebelumnya.
Putra Ekantara memberikan peringatan keras kepada seluruh manajemen perusahaan agar menjalankan instruksi Menteri Ketenagakerjaan secara mutlak tanpa pengecualian. Pihaknya tidak ingin mendengar alasan kesulitan finansial untuk menunda kewajiban kepada pegawai.
“Kita ikuti saja aturan yang ada, jangan dicicil, jangan seperti itu karena kasihan para pegawai,” tegasnya.
Regulasi pusat secara genting melarang praktek pembayaran bertahap atau cicilan bagi tunjangan keagamaan ini guna menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah daerah memastikan akan memelototi setiap transaksi hak pekerja agar diterima secara penuh dan tepat waktu.
Dinas terkait telah menyiapkan skema penyelesaian konflik yang mengedepankan asas musyawarah melalui jalur komunikasi intensif antar pihak. Langkah awal akan difokuskan pada upaya perdamaian di internal perusahaan tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
“Jika ada pengaduan kita maksimalkan komunikasi dulu dengan perusahaan lewat mediasi bipartit,” jelasnya.
Proses mediasi tripartit yang melibatkan pemerintah hanya akan diambil jika kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja menemui jalan buntu. Disnakertrans bertindak sebagai penengah yang objektif dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan di tingkat kota.
Pemerintah Kota Mataram mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan lebih tegas bagi korporasi yang terbukti membandel. Penegakan aturan ini sejalan dengan arahan Wali Kota untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial menjelang hari raya.
“Jika memang tidak selesai di sana baru kita masuk ke mediasi tripartit melibatkan pemerintah,” pungkasnya.*















