PorosLombok.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Langkah hukum ini diambil karena penuntut meyakini surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata Jaksa Penuntut Umum Budi Tridadi Wibawa pada Kamis (12/3/2026).
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa Pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa sudah dirumuskan secara linier, konsisten, serta mencakup rincian peristiwa pidana secara gamblang.
“Dakwaan kami sudah memenuhi syarat jelas, rinci, dan lengkap sesuai Pasal 143 KUHAP,” ujarnya.
Penuntut menilai argumen tim pengacara yang mempermasalahkan substansi kasus dianggap prematur karena keberatan tersebut seharusnya masuk dalam tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas dasar itu kami memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini hingga tahap putusan akhir,” tegasnya.
Pihak jaksa berpendapat bahwa perdebatan mengenai kewenangan lembaga legislatif dan eksekutif yang diajukan terdakwa merupakan bagian dari materi pokok perkara yang wajib diuji di persidangan.
Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan
Terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman sebelumnya melayangkan kritik tajam terhadap konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa karena dianggap mencampuradukkan wewenang.
Para politisi ini berdalih bahwa Pokok Pikiran (Pokir) merupakan murni aspirasi masyarakat, sedangkan program direktif gubernur sepenuhnya menjadi tanggung jawab kebijakan pihak eksekutif atau Organisasi Perangkat Daerah.
“Anggota dewan hanya menjalankan fungsi representasi, bukan sebagai pelaksana teknis program pembangunan di lapangan,” ujar terdakwa M. Nashib Ikroman.
Nashib yang akrab disapa Acip ini juga mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun hanya dijadikan saksi setelah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik.
“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti tanpa tersentuh status tersangka,” katanya.
Ia menyindir inkonsistensi dakwaan tersebut dengan kalimat puitis namun satir yang menyebutkan bahwa keadilan seharusnya sudah tegak sejak dalam alam pikiran sang penuntut.
Kuasa Hukum Dakwaan Campuradukkan Kewenangan
Penasihat hukum para terdakwa meyakini bahwa jaksa gagal memahami batasan kekuasaan antara legislasi dan eksekusi anggaran yang menjadi sumber kekeliruan dalam penyusunan berkas perkara pidana ini.
Advokat menilai penyatuan dua kewenangan berbeda tersebut ke dalam satu dakwaan gratifikasi menciptakan kerancuan hukum yang merugikan hak-hak konstitusional para klien mereka di hadapan meja hijau.
“Jaksa mencampuradukkan pokir DPRD dengan program direktif gubernur yang secara regulasi sangat berbeda jauh,” ujar kuasa hukum H. Emil Siaian.
Emil menekankan bahwa jika landasan dakwaan sudah cacat secara logika hukum, maka proses persidangan selanjutnya dianggap hanya akan membuang waktu serta mencederai rasa keadilan para terdakwa.
“Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi pidana,” pungkasnya.*















