KPK Pantau Randis Mataram, Nelly Kusumawati Larang ASN Mudik Pakai Aset

Pemkot Mataram secara resmi melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Aturan ini merujuk pada arahan KPK guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan fasilitas negara.

PorosLombok.com – Pemerintah Kota Mataram memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas (randis) menjelang libur lebaran menyusul adanya atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menyalahgunakan fasilitas negara.

​Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menegaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah preventif guna menjaga integritas penyelenggara negara. Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi penggunaan aset publik untuk kepentingan pribadi atau mobilitas mudik keluarga.

​”Intinya kepada aparatur sipil negara dan penyelenggara negara agar fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi,” katanya.

​Pihak Sekretariat Daerah kini tengah melakukan pendataan intensif terhadap seluruh pemegang kendaraan operasional di lingkup dinas. Penekanan aturan ini bertujuan memastikan bahwa sarana pemerintahan tetap berada pada fungsinya sebagai penunjang pelayanan publik.

​Nelly menjelaskan bahwa sarana dan prasarana dinas termasuk kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas pekerjaan pemerintahan. Pengawasan ini dilakukan secara melekat guna menghindari potensi kerusakan aset akibat penggunaan di luar kedinasan.

​”Sarana prasarana dinas jadi hanya untuk kepentingan dinas,” ujarnya.Jumat (13/03/2026).

​Meskipun muncul anggapan informal terkait toleransi penggunaan kendaraan di dalam pulau, Pemkot Mataram tetap berpegang teguh pada aturan resmi. Kebijakan tegas ini berlaku bagi seluruh jenjang jabatan tanpa terkecuali selama masa cuti bersama.

​Nelly meminta seluruh pejabat pengguna kendaraan dinas mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah instansi. Kedisiplinan dalam memanfaatkan fasilitas negara menjadi cerminan nyata dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

​”Kita juga sudah menjadi kota anti korupsi. Semua harus sesuai dengan rules,” jelasnya.

​Pemkot Mataram secara khusus menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik yang kini menjadi atensi serius lembaga antirasuah. Langkah koordinatif terus diperkuat guna memastikan tidak ada celah gratifikasi maupun penyimpangan wewenang di daerah.

​Nelly menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran resmi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Dokumen tersebut merujuk langsung pada instruksi pusat guna meminimalisir risiko pelanggaran hukum oleh abdi negara.

​”Ini surat dari KPK. Kita langsung membuat surat edaran pencegah korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU